Harga TBS Kelapa Sawit Sumbar Periode Awal Desember 2025 Naik Signifikan
Harga TBS Kelapa Sawit Sumbar untuk periode 1-7 Desember 2025 melonjak menjadi Rp3.512,53 per kg, menarik perhatian para petani dan pelaku industri sawit. Kenaikan ini membawa angin segar bagi perekonomian daerah.
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan signifikan pada periode awal Desember 2025. Kenaikan ini tercatat untuk usia tanaman 10-20 tahun, mencapai Rp3.512,53 per kilogram. Ini merupakan kabar baik bagi petani sawit di wilayah tersebut.
Peningkatan harga ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2025, menunjukkan tren positif di sektor perkebunan. Data ini dirilis oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit.
Kenaikan harga TBS kelapa sawit Sumbar ini ditetapkan setelah rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, melibatkan berbagai pihak terkait. Keputusan ini penting untuk stabilitas harga komoditas sawit.
Lonjakan Harga TBS dan CPO di Sumatera Barat
Harga TBS kelapa sawit Sumbar periode I Desember 2025 menunjukkan peningkatan yang jelas dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode IV November 2025, harga TBS tercatat sebesar Rp3.457,94 per kilogram. Kenaikan ini mencapai Rp54,59 per kilogram dalam satu periode.
Tidak hanya TBS, harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) juga mengalami kenaikan yang substansial. Harga CPO periode I Desember 2025 disepakati senilai Rp14.004,98 per kilogram. Angka ini lebih tinggi dari periode IV November 2025 yang sebesar Rp13.747,29 per kilogram.
Selain itu, komoditas turunan sawit lainnya juga menunjukkan harga yang stabil dan menjanjikan. Harga inti sawit ditetapkan pada Rp11.247,40 per kilogram. Sementara itu, harga cangkang sawit berada di angka Rp15,67 per kilogram. Indeks K untuk periode IV November sampai dengan periode November adalah 93,57 persen, menunjukkan kondisi pasar yang sehat.
Mekanisme Penetapan Harga yang Transparan
Penetapan harga TBS kelapa sawit Sumbar dan produk turunannya dilakukan melalui proses yang terstruktur dan transparan. Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat berperan penting dalam proses ini. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar penetapan harga ini mengacu pada kontrak penjualan CPO dan PK yang dihitung menggunakan rumus sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020 juga menjadi pedoman utama. Proses ini memastikan keadilan bagi semua pihak.
Setelah dianalisis oleh Tim Penetapan Harga TBS, usulan harga kemudian ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar. Penetapan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2025. Harga yang telah disepakati berlaku untuk seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan di wilayah Sumatera Barat.
Penetapan harga TBS, CPO, dan inti sawit juga mempertimbangkan usia tanaman. Penggunaan tabel rendemen yang ada dalam pergub dan permentan menjadi acuan. Seluruh tim penetapan harga TBS Provinsi Sumbar menyepakati metode ini, menjamin akurasi harga. Harga CPO/PK perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang.
Sumber: AntaraNews