Geledah Rumah Robert Bonosusatya, KPK Sita Uang Hampir Rp1,8 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2025, di rumah Robert yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS, yang terseret dalam kasus gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Mei 2025, di rumah Robert yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dari rumah Robert.
"Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD sebanyak USD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (16/5).
Berdasarkan kurs mata uang per 16 Mei 2025,1 SGD = Rp12.675,97; 1 USD = Rp16.459,47 dan 1 Poundsterling = Rp21.867,49. Jika dikonversi ke Rupiah, total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp1.859.950.365.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman Robert. "Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar Budi.
Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari
Sebelum menggeledah rumah Robert, KPK juga telah menggeledah kediaman Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang juga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Ketiganya diketahui memiliki hubungan organisasi di Pemuda Pancasila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita Widyasari pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Pemuda Pancasila. Ahmad Ali juga tercatat sebagai pengurus dalam organisasi yang sama, di bawah kepemimpinan Japto Soerjosoemarno.
KPK hingga kini terus menelusuri aliran dana dan aset milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari praktik gratifikasi dan suap proyek pertambangan. Sebelumnya, KPK telah menyita:
- 72 unit mobil,
- 32 unit sepeda motor,
- 6 aset berupa lahan dan bangunan,
- serta uang tunai dalam berbagai bentuk.
Pada Jumat (10/1), KPK menggeledah rumah Rita dan menemukan uang tunai dalam mata uang asing serta rupiah di 52 rekening yang terkait dengannya.
"Dari 15 rekening, kami menyita uang dolar Amerika sebesar USD. Sementara dari 1 rekening lainnya, disita uang Singapura sebesar SGD 2.005.082,00," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (14/1).
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait. Total keseluruhan aset yang disita dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menduga seluruh uang dan aset tersebut berasal dari tindak pidana gratifikasi dalam proyek-proyek pertambangan batu bara di Kukar, di mana Rita Widyasari menerima suap untuk meloloskan berbagai izin dan proyek tambang.