Modus Korupsi Bos Sritex: Dapat Kredit dari Bank Dipakai untuk Bayar Utang hingga Beli Aset

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Ilwan Lukminto tersangka korupsi penerimaan kredit dari bank

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Modus Korupsi Bos Sritex: Dapat Kredit dari Bank Dipakai untuk Bayar Utang hingga Beli Aset
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) tersangka korupsi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk. Ilwan diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kredit yang diberikan bank daerah tersebut semestinya dipakai Ilwan sebagai modal kerja. Pada saat bersamaan, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil terancam akan pailit pada tahun 2021.

"Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).

Qohar menerangkan, PT Sritex sempat mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,24 triliun pada 2020. Dalam waktu satu tahun saja, perusahaan tersebut malah merugi hingga 1,08 miliar US Dolar atau setara dengan Rp15,65 triliun.

Di tengah masalah itu, PT Sritex mendapatkan kredit dari bank daerah ratusan miliar dan yang paling banyak dari bank milik pemerintah terdiri dari Bank BNI, BRI, LPEI mencapai Rp2,5 triliun.

Rinciannya, Bank Jateng sebesar RpRp395.663.215.800; bank BJB RpRp543.980.507.170; Bank DKI Rp149.007.085.018,57, lalu ada juga dari 20 bank swasta lainnya.

Dalam pemberian kredit tersebut, Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata memberikan kredit tanpa melakukan analisis terlebih dahulu dan tidak menaati prosedur dengan tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja.

"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," terang Qohar.

Sritex Terlilit Utang

Pada akhirnya, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Akibat dari pemberian kredit tersebut, PT Sritex dan anak perusahaannya terlilit utang hingga RP3,5 triliun yang belum dibayarkan hingga bulan Oktober 2024. Sementara, kerugian negaranya mencapai Rp692 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan Iwan bersama dengan Zainudin Mappa dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi