Daftar Mobil Mewah Hasil Korupsi yang Diparkir di Kejagung, Harganya Bikin Rakyat Mengelus Dada
Kejaksaan Agung semakin memperlihatkan kekuatannya dengan mengungkap berbagai kasus korupsi yang memiliki nilai sangat besar.
Kejaksaan Agung semakin menunjukkan keberaniannya dalam menangani kasus-kasus besar. Berbagai kasus korupsi dengan nilai yang sangat tinggi telah berhasil diungkap.
Banyak nama-nama terkenal yang terlibat dalam skandal ini. Mengenai barang bukti yang ditemukan, jumlahnya sangat mencengangkan. Uang yang disita bukan lagi dalam jumlah koper biasa, melainkan bergepok-gepok.
Selain itu, koleksi barang-barang di garasi milik para pelaku korupsi juga menjadi perhatian. Deretan mobil mewah yang terlihat seperti showroom, kini menjadi objek penyelidikan.
Mobil-mobil tersebut selama ini terparkir rapi dan kini diusut asal usulnya. Merek-merek yang terlibat tentunya sangat terkenal, dan harga satu unitnya bisa mencapai miliaran Rupiah.
Setelah disita oleh penyidik, para pemilik hanya bisa pasrah dan gigit jari melihat mobil-mobil mewah mereka berpindah ke kompleks Kejaksaan Agung.
Mobil-Mobil Mewah di Kasus Riza Chalid: Mercedes-Benz, Minicooper, dan BMW
Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil mewah yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC). Riza Chalid, yang dikabarkan tidak berada di Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp285 Triliun. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Kejaksaan Agung menyita empat unit mobil. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga mobil-mobil tersebut terhubung atau dimiliki oleh individu yang bekerja sama dengan Riza Chalid.
"Barang yang disita terdiri dari empat unit kendaraan. Di antaranya, satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Penyitaan yang dilakukan kali ini hanya berselang sepuluh hari dari penyitaan sebelumnya yang juga melibatkan mobil-mobil yang diduga kuat milik Riza Chalid. Pada 5 Agustus 2025, Kejaksaan Agung telah menyita lima mobil dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran Rupiah.
Kelima mobil tersebut mencakup Toyota Alphard, Mini Cooper Countryman, serta tiga unit Mercedes-Benz dengan tipe yang berbeda-beda.
72 Mobil Mewah Kasus Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 72 unit kendaraan roda empat yang dimiliki oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex Tbk, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan atau digunakan sebagai alat dalam tindak pidana korupsi. Proses penyitaan berlangsung di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Menurut data yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, jenis-jenis mobil yang disita bervariasi, termasuk merek Lexus, Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach, dan Subaru Forester.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025).
Sebanyak 10 unit kendaraan saat ini sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih disimpan di Gedung Sritex 2 dan dijaga oleh TNI serta pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Rolls Royce yang Mimiliki Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah Rolls Royce yang dimiliki oleh Harvey Moeis. Kendaraan tersebut disita sehubungan dengan penyelidikan kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 Triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini benar adanya. Proses penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Harvey, yang juga mengakibatkan penyitaan aset-aset lainnya miliknya.
"Betul (Rolls Royce Harvey disita) dan Minicooper," katanya.saat memberikan keterangan, Senin, 2 April 2024.
Setelah diambil dari rumahnya, kendaraan-kendaraan tersebut kini diparkir di halaman kompleks Kejaksaan Agung. Tak lama setelah itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil Ferrari sport dan satu unit Mercedes-Benz sport. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.