Advertisement
Advertisement
Masinis dan asisten masinis serta penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Dia menjelaskan, saat ini para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
Advertisement
Joni pun mengingatkan bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," ujar Joni dalam keteranganya, Rabu (19/7).
Merdeka.com
Advertisement
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Advertisement
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah ditutup dan/atau ada isyarat lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 296.