Alokasi DBHCHT Situbondo Turun 50 Persen pada 2026, Bea Cukai Jelaskan Perubahan Pola
Kabupaten Situbondo akan menerima dana transfer DBHCHT sekitar Rp39 miliar pada 2026, turun drastis dari tahun sebelumnya. Bea Cukai Jember menjelaskan bahwa penurunan ini bukan berarti anggaran berkurang, melainkan ada perubahan pola alokasi DBHCHT yang.
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diproyeksikan akan menerima dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar sekitar Rp39 miliar pada tahun anggaran 2026. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan, yakni sekitar 50 persen, dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp73 miliar. Penurunan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat mengenai implikasinya terhadap program-program kesejahteraan.
Perubahan alokasi DBHCHT ini bukan hanya terjadi di Situbondo, melainkan merupakan kebijakan nasional yang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Meskipun jumlah dana yang ditransfer langsung ke pemerintah daerah berkurang, Bea dan Cukai Jember memastikan bahwa total dana yang disalurkan untuk masyarakat tidak akan berkurang. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana melalui mekanisme yang berbeda.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Jember, Ulfa Alfia, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan ulang mekanisme penyaluran DBHCHT. Pola baru ini akan melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam pengelolaan dan distribusi dana. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Perubahan Mekanisme Alokasi DBHCHT Nasional
Ulfa Alfia menegaskan bahwa berkurangnya dana DBHCHT yang akan diterima Pemkab Situbondo pada tahun depan bukan berarti anggaran untuk kegiatan fisik dan nonfisik berkurang. Sebaliknya, hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pola alokasi dana secara nasional. "Berkurangnya dana DBHCHT ke daerah pada tahun depan itu terjadi di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima di Situbondo, Jawa Timur.
Sebelumnya, dana DBHCHT ditransfer langsung ke pemerintah daerah dan penggunaannya dilakukan langsung oleh pemda setempat untuk kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor yang menjadi prioritas meliputi kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas yang besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan mendistribusikan dana sesuai kebutuhan lokal.
Pada tahun 2026, alokasi DBHCHT akan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait. Sebagai contoh, penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat nantinya akan dialokasikan oleh Kementerian Sosial. Demikian pula, untuk sektor kesehatan, yang sebelumnya langsung dari pemda ke dinas terkait atau rumah sakit, nanti polanya akan berubah dari Kementerian Kesehatan.
Dampak dan Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Situbondo
Meskipun ada perubahan pola alokasi, Bea Cukai Jember memastikan bahwa dana DBHCHT yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah tersebut tidak akan berkurang. Perubahan ini hanya menyangkut cara alokasi yang kini akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, bukan pada jumlah total manfaat yang diterima masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan dana tersebut digunakan secara lebih terarah dan efisien.
Selain mengelola DBHCHT, Bea Cukai Jember juga aktif dalam upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Hingga November 2025, petugas Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo telah berhasil menyita 139.600 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.
Ulfa Alfia menambahkan, "Selain melakukan penindakan, kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok tanpa pita cukai, karena yang kami harapkan dengan semakin sadarnya masyarakat, penindakan bisa berkurang." Upaya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai, sehingga secara bertahap mengurangi kebutuhan akan tindakan penindakan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews