Pemkab Kudus Terapkan Skala Prioritas Hadapi Penurunan Alokasi DBHCHT 2026
Pemerintah Kabupaten Kudus menghadapi tantangan signifikan dengan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026, mendorong penerapan skala prioritas dalam pemanfaatannya.
Pemerintah Kabupaten Kudus di Jawa Tengah menghadapi tantangan anggaran yang signifikan menjelang tahun 2026. Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah tersebut mengalami penurunan drastis. Penurunan ini memaksa Pemkab Kudus untuk menyusun strategi baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi DBHCHT Kudus pada tahun 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp143,23 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp268,48 miliar. Penurunan ini berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait transfer ke daerah (TKD) Tahun 2026.
Untuk menyikapi kondisi ini, Pemkab Kudus berencana menerapkan pemanfaatan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ketat. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas penggunaan dana di tengah keterbatasan. Prioritas akan difokuskan pada program-program yang memberikan dampak langsung dan besar bagi masyarakat.
Pengurangan Signifikan DBHCHT Kudus dan Implikasinya
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, menjelaskan bahwa terjadi pengurangan alokasi DBHCHT Kudus yang cukup besar. Jika tahun sebelumnya termasuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) total mencapai Rp283,78 miliar, kini hanya Rp143,23 miliar. Penurunan ini mencapai hampir 50 persen dari total alokasi sebelumnya.
Pengurangan anggaran ini berlaku secara umum di semua sektor penerima DBHCHT. Namun, terdapat pengecualian penting untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang alokasinya tetap harus terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap sektor kesehatan masyarakat.
Kegiatan infrastruktur, khususnya yang terkait konektivitas, juga tidak luput dari dampak pemotongan ini. Alokasi anggaran untuk sektor ini mengalami pengurangan hingga 50 persen. Penyesuaian ini menuntut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih cermat dalam merencanakan dan melaksanakan proyek.
Strategi Pemkab Kudus: Skala Prioritas Pemanfaatan Anggaran
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Kudus menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang lebih cermat dan berdasarkan skala prioritas. Setiap OPD yang menerima alokasi DBHCHT diwajibkan untuk mengidentifikasi program-program dengan kemanfaatan tertinggi bagi masyarakat. Hal ini untuk mengoptimalkan dampak dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) DBHCHT 2025 yang mencapai Rp15,45 miliar juga akan dicatat melalui Perubahan APBD 2026. Pencatatan ini akan dilakukan setelah rekonsiliasi dengan pemerintah pusat dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proses ini memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Penyerapan DBHCHT tahun 2025 sendiri mencapai 94,55 persen dari total Rp283,78 miliar. Angka penyerapan yang tinggi ini menunjukkan upaya maksimal dalam memanfaatkan anggaran yang tersedia. Meskipun demikian, sisa anggaran tetap harus dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
Perbandingan Alokasi dan Fokus Penggunaan DBHCHT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024, penggunaan alokasi DBHCHT 2025 memiliki pembagian yang jelas. Sebanyak 10 persen dialokasikan untuk bidang penegakan hukum, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Pembagian ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam berbagai sektor.
Untuk alokasi DBHCHT Kudus tahun 2026, terdapat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menerima anggaran. Dinas Kesehatan menjadi penerima terbesar dengan alokasi mencapai Rp63,43 miliar. Ini menegaskan kembali fokus pemerintah daerah pada sektor kesehatan yang vital.
Dinas Sosial menyusul dengan alokasi sebesar Rp35,52 miliar, diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp29,46 miliar. Alokasi lainnya bervariasi, dengan Dinas Kominfo Kudus menerima alokasi terkecil sebesar Rp140 juta. Distribusi ini menunjukkan upaya Pemkab Kudus untuk mendukung berbagai fungsi pemerintahan esensial.
Sumber: AntaraNews