Satpol PP Sulbar Gencarkan Sosialisasi Penegakan Perda Rokok Ilegal di Pasangkayu
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Provinsi Sulawesi Barat aktif melakukan sosialisasi penegakan perda rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan edukasi masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini menggelar sosialisasi intensif mengenai penegakan peraturan daerah terkait peredaran rokok ilegal. Kegiatan penting ini dilaksanakan di Kabupaten Pasangkayu, menyasar langsung para pedagang serta masyarakat umum. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak rokok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada publik tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Dampak tersebut tidak hanya berpengaruh pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama dalam upaya menekan peredaran produk ilegal ini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Provinsi Sulbar, Dermawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi penting. Pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Upaya Peningkatan PAD dan Edukasi Masyarakat
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Damkar Provinsi Sulbar merupakan langkah strategis untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rokok. Dermawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini menyasar pedagang dan masyarakat agar lebih memahami dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun ketertiban umum.
Penegakan peraturan daerah ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulbar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pedagang, tentang larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi dan konsekuensi hukum yang bisa timbul.
Peningkatan pemahaman ini juga mencakup ketentuan hukum yang mengatur peredaran rokok, khususnya larangan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi. Dermawan menambahkan, “Kami melakukan sosialisasi sebagai langkah awal terhadap maraknya peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi terkait sanksi dan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Pasangkayu.”
Kolaborasi Penindakan dan Definisi Rokok Ilegal
Dalam upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Satpol PP Damkar Provinsi Sulbar akan menjalin kerja sama erat dengan Bea dan Cukai. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, dengan mengacu pada ketentuan sanksi administratif dan pidana yang berlaku.
Dermawan menjelaskan bahwa rokok ilegal mencakup beberapa kategori, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai peruntukannya. Pemahaman definisi ini krusial untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, turut mengimbau para pedagang grosir untuk tidak menjual rokok ilegal kepada pedagang kecil. Ia menekankan pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan PAD dan meminimalkan kebocoran penerimaan pajak dan retribusi.
Manfaat Pajak Rokok dan Peran Serta Masyarakat
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulbar, Aksan Amrullah, menggarisbawahi manfaat besar dari pajak rokok bagi masyarakat. Pajak ini mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta pembangunan daerah.
Aksan Amrullah juga memperingatkan masyarakat Pasangkayu agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengonsumsi rokok ilegal. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal yang mereka temui. “Dalam hal pada pasal 3 ayat (2) tercantum jenis pajak provinsi di situ ada pajak rokok. Jadi kami mengimbau masyarakat agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengonsumsinya,” kata Aksan Amrullah.
Sumber: AntaraNews