Insentif Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Anjlok
INDEF GTI berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengenakan pajak pada kendaraan listrik. Kebijakan ini langsung mendapatkan perhatian luas karena dianggap dapat menghambat upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai bahwa langkah ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik secara masif. Apalagi, kebijakan ini muncul di saat harga bahan bakar minyak (BBM) masih mengalami fluktuasi yang tinggi.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan bahwa pencabutan kepastian mengenai pembebasan pajak berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke kendaraan listrik. Ia menekankan bahwa insentif masih sangat diperlukan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan ini.
"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ujar Andry dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/4/2026). Sebelumnya, pemerintah telah mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM.
Presiden Prabowo juga telah mengumumkan rencana untuk memproduksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Namun, untuk mencapai ambisi besar ini, diperlukan pasar domestik yang kuat. Menurut Andry, kebijakan pajak baru ini dapat mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik.
Dalam tiga tahun terakhir, investasi di sektor kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun. Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan kepada daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.
"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin agresif memberikan insentif seperti Vietnam," tegasnya.
Beban Tambahan untuk Konsumen
Kebijakan baru yang diterapkan tidak hanya berdampak pada sektor investasi, tetapi juga membebani konsumen. Pajak daerah yang dikenakan dapat menyebabkan biaya kepemilikan mobil listrik meningkat secara signifikan.
Sebagai contoh, mobil listrik yang harganya Rp 400 juta dapat dikenakan bea balik nama yang mencapai Rp 48 juta. Selain itu, pemilik kendaraan tersebut juga diwajibkan membayar pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.
"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi dengan mobil berbahan bakar minyak," ungkap Andry.
Dalam kajian yang dilakukan oleh INDEF, terungkap bahwa insentif untuk kendaraan listrik jauh lebih efisien dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak. Pada tahun 2023, sekitar 63 persen dari kuota Pertalite justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas. Penelitian lebih lanjut dari INDEF GTI pada tahun 2025 menunjukkan bahwa setiap mobil berbahan bakar minyak menerima subsidi rata-rata hingga Rp 15,5 juta per tahun. Sementara itu, mobil listrik hanya mendapatkan subsidi sekitar Rp 2,3 juta per tahun.
"Adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih dari sisi emisi," tutup Andry.