Komdigi Dukung Thrifting Dilarang di Medsos
Setiap langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial.
"Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti," ujar Meutya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11). Seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital akan sejalan dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
Terkait mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk mengenai pengawasan di ranah digital serta tahapan pelaksanaannya.
"Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce untuk menekan maraknya praktik thrifting.
Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.
Thrifting Rugikan Industri Pakaian Lokal
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Kata Mendag
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.