Wamendag Roro Angkat Bicara Soal Pedagang Thrifting yang Minta Dilegalkan
Wamendag Dyah Roro mengatakan, kalau soal itu pihaknya belum bisa berkomentar. Tetapi, yang jelas pemerintah lewat Kementerian UMKM.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti, merespons soal permintaan legalisasi usaha thrifting atau penjualan baju bekas impor.
Wamendag Dyah Roro mengatakan, kalau soal itu pihaknya belum bisa berkomentar. Tetapi, yang jelas pemerintah lewat Kementerian UMKM dan Mendag Budi Santoso telah menyampaikan soal jalan keluarnya.
"Kalau soal itu belum. Kalau untuk itu kan sudah ada jawaban kemarin dari UMKM dan juga kami, Pak Menteri Budi Santoso juga sudah menyampaikan way out-nya terkait hal itu," kata dia, di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Bali, pada Jumat (21/11) sore.
Pemerintah telah mencarikan solusi
Ia menyebutkan, yang jelas pemerintah telah mencarikan solusi terbaik bagi pedagang trifting, salah satunya mengalihkan pedagang trifting untuk menjual produk-produk lokal Indonesia.
"Yang jelas kita ingin mencarikan solusi terbaik, sudah disiapkan. Kalau dari Kementerian UMKM-nya lebih dari seribu brand lokal, dimana para pedagang trifting itu bisa dialihkan untuk bisa menjual produk-produk lokal Indonesia. Itu yang sedang kita garap saat ini," ujarnya.
Pakaian bekas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara atas permintaan sejumlah pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang ingin bisnisnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.
Purbaya menegaskan tidak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia.
"Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).