Pemerintah Tegas: Penertiban MinyaKita di Atas HET Akan Dilakukan untuk Stabilkan Harga Pasar

Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan di pasar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Tegas: Penertiban MinyaKita di Atas HET Akan Dilakukan untuk Stabilkan Harga Pasar
Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan di pasar. (AntaraNews)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas untuk menertibkan penjualan minyak goreng rakyat MinyaKita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat luas.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan komitmen pemerintah ini usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat. Pemantauan harga MinyaKita di pasar tradisional akan terus dilakukan secara intensif.

Penertiban ini dilakukan karena adanya temuan penjualan MinyaKita di atas HET Rp15.700 per liter, yang berpotensi merugikan konsumen. Pemerintah akan mengoptimalkan sistem pengawasan dan distribusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan bahwa penjualan MinyaKita di atas HET adalah hal yang harus ditertibkan oleh pemerintah. Pengawasan harga akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pemantauan harga MinyaKita ini memanfaatkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang mencakup sekitar 514 kabupaten dan kota. Sistem ini dioperasikan melalui dinas perdagangan daerah untuk mendapatkan data harga secara real-time.

SP2KP tidak hanya berfungsi memantau perkembangan harga bahan pokok, tetapi juga memberikan peringatan dini (early warning) jika terjadi gejolak harga yang tidak wajar di pasar. Informasi dari SP2KP kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tindakan lebih lanjut.

Selain pengawasan harga, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi MinyaKita melalui regulasi baru. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 mewajibkan minimal 35 persen penyaluran minyak goreng rakyat dilakukan oleh BUMN pangan.

Perum Bulog dan ID Food ditunjuk sebagai BUMN pangan yang bertanggung jawab dalam penyaluran MinyaKita. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki rantai pasok dan menjadikan distribusi minyak goreng lebih terpantau dan efisien.

Wamendag Roro menjelaskan bahwa sistem distribusi melalui BUMN pangan memiliki harapan untuk pemantauan yang lebih baik dan efisiensi dalam supply chain. Hal ini bertujuan agar harga MinyaKita tetap terjangkau dan stabil di pasaran.

Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan daerah, Bulog, serta ID Food. Kolaborasi ini esensial untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi minyak goreng.

Sebelumnya, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat stabilisasi harga pangan pokok strategis. Upaya ini akan diintensifkan menjelang dan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengawasan intensif juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi harga dan kualitas pangan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi