Menteri UMKM: Substitusi Pedagang Thrifting ke Produk Lokal Dilakukan Bertahap, Larangan Impor Tetap Berlaku

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan proses substitusi pedagang thrifting ke produk UMKM lokal akan bertahap. Namun, larangan impor barang bekas tetap menjadi prioritas pemerintah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri UMKM: Substitusi Pedagang Thrifting ke Produk Lokal Dilakukan Bertahap, Larangan Impor Tetap Berlaku
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan proses substitusi pedagang thrifting ke produk UMKM lokal akan bertahap. Namun, larangan impor barang bekas tetap menjadi prioritas pemerintah. (AntaraNews)

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan proses peralihan pedagang barang bekas atau thrifting ke produk UMKM lokal akan dilakukan secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Maman di sela kunjungan dan dialognya di Pasar Senen, Jakarta, pada Minggu (30/11), menyoroti pentingnya konsistensi regulasi pemerintah.

Menurut Maman, substitusi ini tidak dapat dilakukan secara instan atau serta-merta, melainkan membutuhkan proses yang bertahap. Hal ini mempertimbangkan aktivitas ekonomi pedagang yang sudah berjalan dan tidak boleh langsung terhenti begitu saja. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transisi ini.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik bagi para pedagang sambil tetap menjaga konsistensi regulasi yang ada. Tujuannya adalah menyeimbangkan keberlanjutan usaha pedagang dengan kebijakan larangan impor barang bekas yang telah ditetapkan. Ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.

Kebijakan Larangan Impor Barang Bekas Tetap Berlaku

Meskipun ada upaya untuk mendorong substitusi, Menteri Maman menegaskan bahwa impor barang bekas tetap dilarang oleh negara. Regulasi ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan ini adalah fondasi kebijakan pemerintah.

Maman menjelaskan bahwa secara aturan, impor barang-barang bekas memang tidak diperbolehkan dan ini adalah realitas hukum yang harus dipatuhi. "Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu," kutip Maman, menekankan dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang thrifting yang telah ada. Maman bersama Anggota Komisi V DPR RI Adrian Napitupulu dan perwakilan asosiasi pedagang thrifting akan mencari jalan tengah. Tujuan utamanya adalah menemukan solusi terbaik yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan situasi ini.

Kepentingan lain yang juga menjadi fokus pemerintah adalah menjamin keberlanjutan produk-produk domestik. Dengan menekan impor barang bekas, diharapkan produk UMKM lokal dapat berkembang dan bersaing di pasar sendiri. Ini adalah bagian dari strategi ekonomi nasional.

Dilema Pedagang Thrifting dan Penolakan Legalisasi

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Mereka berargumen bahwa usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM yang memiliki pasar tersendiri. Pedagang merasa tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha UMKM lokal, karena segmen pasarnya berbeda.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) dengan tegas menolak melegalkan penjualan baju bekas atau thrifting. Penolakan ini disampaikan meskipun para pedagang bersedia membayar pajak sebagai bentuk kontribusi. Sikap tegas Menkeu bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal yang merugikan negara.

Purbaya menekankan bahwa apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak akan bisa merasakan manfaat keekonomiannya. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam menjaga keberlanjutan produk-produk domestik dan melindungi industri dalam negeri. Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi produk-produk lokal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi