Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi

Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi (Merdeka.com)

Setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat.

Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Isy menjelaskan, setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.

"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok dan TikTok Shop.

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga, penetapan harga batas minimum USD 100 untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.<br>
Dok. Istimewa

TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.

TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.
Dok. Istimewa
Rekomendasi