Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Skema bisnis social commerce seperti TikTok mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia.
Skema bisnis social commerce seperti TikTok mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia.
Pemerintah sepakat menerbitkan aturan yang melarang transaksi langsung atau pembelian di media sosial seperti TikTok Shop. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan Perdagangan Elektronik.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Salah satu pedagang Tanah Abang, Yasril Umar mendukung langkah pemerintah melarang TikTkok Shop berjualan di media sosial. Menurutnya, skema bisnis social commerce seperti TikTok mematikan usaha-usaha UMKM yang ada di Indonesia.
“Harapan kami kepada pemerintah agar bersama dengan para pedagang offline menghidupkan atau menggairahkan kembali semangat berbelanja ke Pasar Offline (seperti Tanah Abang),” kata Yasril yang merupakan pedagang baju muslim tersebut.
“Misalnya dengan melakukan perbaikan fasilitas pasar dan fasilitas pendukungnya (transportasi, keamanan, kebersihan dan lain lain,” kata Yasril.
“Praktik-praktik seperti ini kami kurang setuju, karena persaingan menjadi tidak sehat. Sebaiknya kita berjualan
dengan apa adanya, bersaing secara sehat tanpa harus bakar-bakar uang,” kata Yasril.
Sebelumnya, dalam revisi atura tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaDennies Soesanto mengatakan penutupan TikTok Shop sangat berdampak pada pendapatan hariannya.
Baca SelengkapnyaSebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca Selengkapnya