Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop
"Berkaitan dengan Tiktok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel Pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, regulasi untuk mengatur e-commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan.
Meski nantinya ada kesulitan dalam pelaksanaannya, akan ada berbagai masukan sehingga kebijakan bisa lebih efektif.
Menurutnya, peraturan terkait hal ini mesti lebih tajam dan luas agar bisa lebih efektif, misalnya seperti mengatur pemanfaatan algoritma.
Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah bisa melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini bisa lebih efektif.
"Saran saya lakukan ssuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," imbuhnya.
"Karena persoalannya lintas dimensi, maka mulai dari pihak terdampak negatif hingga yang diuntungkan harus diajak untuk membahas peraturan bersama instansi terkait," lanjut Alamsyah.
berita untuk kamu.
Dia pun meminta agar pemerintah tak perlu khawatir mengenai dampak terhadap politik dagang luar negeri. Sebab, isu digital marketing dan pemanfaatan algoritma saat ini sudah menjadi isu internasional.
"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," tandasnya.
Merdeka.com
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).
- Siti Nur Azzura
Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaDennies Soesanto mengatakan penutupan TikTok Shop sangat berdampak pada pendapatan hariannya.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaDibukanya TikTok Shop ini bertepatan pada momentum perayaan Hari Belanja Online Nasional alias Harbolnas 12.12.
Baca Selengkapnya