Social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Advertisement
Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Turan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama satu minggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Advertisement
Advertisement
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” mengutip keterangan Perwakilan TikTok Indonesia.
Namun demikian, terkait pernyataan Juru Bicara Tiktok tentang nasib 6 hingga 7 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di TikTok Shop, Mendag menyebut bahwa UMKM dapat langsung beralih jualan online ke platform e-commerce lainnya.
Advertisement
Mendag pun menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
"Gausah dibantu, sudah jago-jago, pintar semua kok. Itu sudah siap-siap kok kayaknya. Ada Lazada, kalau kamu mau jualan di situ banyak itu," imbuh Mendag.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemarin Selasa (26/9).
Advertisement