Pedagang Pasar Asemka Curhat Kerugian ke Mendag: Setuju TikTok Shop Diatur
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Kondisi ini kian diperparah dengan kehadiran TikTok Shop yang menawarkan kepraktisan dan harga produk kecantikan jauh lebih murah dibandingkan pasar offline.
Para pedagang kosmetik dan aneka produk kecantikan di Pasar Asemka, Jakarta Barat, setuju jika TikTok Shop dipisahkan dari platform TikTok.
Unek-unek tersebut disampaikan langsung para pedagang kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di lokasi.
"Setuju, diatur ya (TikTok Shop)," ujar salah seorang pedagang bernama Pipit (27).
"Barang-barang di sini di jual (TikTok Shop) lebih murah dan sudah gratis ongkir kan," kata Pipit.
Anton (23) salah satu pelayan di toko kosmetik lainnya menegaskan, praktik perang harga (predatory pricing) yang marak di e-commerce maupun TikTok Shop amat memukul usaha UMKM yang menjajakan barangnya secara langsung.
Dia mengaku omzet toko tempatnya bekerja anjlok hingga 70 persen lebih.
Menimpali keluhan pedagang, Zulkifli mengaku terus berupaya keras untuk mewujudkan aktivitas perdagangan yang lebih adil dan berpihak kepada UMKM. Antara lain dengan memisahkan TikTok Shop dengan platform TikTok.
Keputusan tersebut dibuat untuk mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan algoritma, hingga praktik perang harga oleh social commerce seperti TikTok Shop yang merugikan UMKM.
Dia menilai dengan praktik perang harga yang dijalankan oleh pelaku industri digital tersebut membuat produk UMKM lokal sulit bersaing.
" Kan di India di larang, Amerika juga dilarang, Australia juga melarang TikTok," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ini TikTok Shop tak memiliki izin sebagai social-commerce lantaran belum ada aturan jelas mengenai hal itu.
Untuk bisa menjalankan kegiatan saat ini, termasuk adanya transaksi jual-beli di platform, TikTok Shop harus mengurus izin baru, yakni izin sebagai e-commerce.
"TikTok Shop sudah memiliki izin SIUP 3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai sosial commerce. Tapi kalau dia ingin ada transaksi di dalam itu, maka dia harus jadi e-commerce," kata Isy.
Sementara itu, kalau pun TikTok Shop mengurus izin sebagai social-commerce, akan ada batasan yang diberlakukan. Ini mengacu pada Pasal 21 Permendag 31/2023.
Disana disebut, social-commerce seperti TikTok Shop tak boleh menjalankan proses transaksi jual-beli.
"Untuk jadi e-commerce dia harus punya entitas badan usaha. Jadi bukan berarti TikTok Shop dilarang, tidak. Tapi diatur kembali," kata dia.
Sebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.
Baca SelengkapnyaDennies Soesanto mengatakan penutupan TikTok Shop sangat berdampak pada pendapatan hariannya.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaMunculnya TikTok dianggap bisa membahayakan UMKM di Indonesia karena harganya lebih murah.
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaProduk di TikTok Shop dijual dengan harga sangat murah, sehingga UMKM lokal susah bersaing.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca Selengkapnya