Empat Orang Ditangkap Polisi Terkait Tambang Emas Ilegal di Bogor, Perputaran Uang Capai Rp9 Miliar
Wirdhanto mengatakan, para pelaku mempunyai perannya masing-masing.
Empat orang berinisial M, EM, MNL, dan HMA ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dengan kasus pertambangan emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan serta modus operandi dari kegiatan pengungkapan sindikat pertambangan emas ilegal yang telah berhasil kami ungkap pada bulan Maret sampai dengan bulan April di TKP Bukit Pongkor," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, di Polda Jabar pada Kamis (30/4).
Wirdhanto mengatakan, para pelaku mempunyai perannya masing-masing. M berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung emas, perak, dan logam menjadi jendil. Pengolahan itu dilakukan di rumahnya.
"Menghasilkan jendil sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram. Itu setiap kali berproses untuk menghasilkan jendil," ucap dia.
Selanjutnya, jendil yang dihasilkan pelaku M dijual kepada pelaku EM seharga sekitar Rp1,2 juta untuk diolah lagi menjadi bullion. Kemudian, bullion yang dihasilkan oleh pelaku EM dijual kepada pelaku MNL untuk diolah menjadi emas batangan.
"Dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Itu peran dari Saudara MNL," ujar dia.
Selanjutnya, emas batangan itu diberikan MNL kepada pelaku HMA yang merupakan ayah dari MNL. Mereka saling membagi keuntungan dari tiap penjualan emas. Pelaku HMA disebut mempunyai kios yang menjual emas di pasar yang ada di daerah Bogor.
"Jadi ada pembagian persentase keuntungan di situ dari Saudara MNL kepada saudara ayah kandungnya sendiri yaitu tersangka HMA. Terakhir, Saudara MNL ini menjual emas kepada Saudara HMA itu sebesar 389,69 gram, ini dengan angka jual Rp979 juta," jelas dia.
Perputaran Uang Tembus Rp9 Miliar
Apabila dihitung dalam kurun waktu satu bulan, perputaran uang dari hasil jual beli emas yang dilakukan empat pelaku mencapai angka Rp9 miliar. Wirdhanto memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan, jumlah pelaku akan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan besar adanya toko-toko ataupun pihak-pihak yang memang langsung menjual kepada masyarakat, dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pelaku M memang mempunyai keahlian untuk mengetahui sebuah lokasi mengandung emas atau tidak.
"Karena keahliannya, dia bisa memilah-milah mana-mana barang yang bisa mengandung emas, ya, maupun juga seperti perak dan sebagainya. Kemudian diolah menjadi jendil," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, M, EM, MNL, dan HMA disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.