Personel Polres Tebo, Jambi, baru-baru ini melancarkan aksi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di dekat objek wisata air. Penindakan ini berlangsung di wilayah Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Langkah tegas ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat Polri. Aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) tersebut dilaporkan mengancam keberlangsungan objek wisata taman 'Rivera Park'. Aparat penegak hukum berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.
Pada Kamis (12/2) petang, petugas berhasil menemukan sejumlah peralatan tambang yang sedang beroperasi di lokasi. Meskipun para pekerja tambang sempat melarikan diri, seluruh alat bukti berhasil diamankan. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Advertisement
Advertisement
Aksi penertiban ini bermula dari isu yang berkembang di masyarakat mengenai maraknya praktik tambang emas ilegal di sekitar area sungai objek wisata Rivera Park. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan dan keresahan warga. Keberadaan tambang ilegal sangat membahayakan ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah.
Lokasi penertiban berada di Jalan 12, Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Saat petugas mendekati lokasi, para pekerja tambang langsung berhamburan melarikan diri, meninggalkan peralatan mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa para pelaku menyadari ilegalitas kegiatan yang mereka lakukan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat pendukung kerja tambang emas ilegal. Peralatan tersebut meliputi mesin dompeng, mesin penyiraman, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen solar. Semua barang bukti ini mengindikasikan skala operasi penambangan yang cukup terorganisir.
Advertisement
Tanpa ragu, seluruh peralatan tambang emas ilegal tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Pembakaran ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk memastikan bahwa alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi para pelaku tambang ilegal lainnya.
Advertisement
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Terlebih lagi, lokasi penambangan berada dekat dengan objek wisata kebanggaan masyarakat setempat. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam dan potensi pariwisata.
Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk hadir dan bergerak cepat menanggapi informasi dari masyarakat. Polri memastikan akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas Peti di wilayah hukum mereka. Kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Hingga kegiatan berakhir pada Kamis petang, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Rimbo Bujang mengimbau para pekerja tambang untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah.
Advertisement
Kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal dapat menyebabkan pencemaran air, erosi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, edukasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sumber: AntaraNews