Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil meringkus Lolik Eriadi, seorang terpidana kasus korupsi pengelolaan tambang galian C tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Jumat (10/4).
Lolik Eriadi telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian terpidana yang divonis bersalah dalam kasus korupsi di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma.
Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring. Lolik Eriadi akan menjalani hukuman satu tahun satu bulan penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
Advertisement
Kasus yang menjerat Lolik Eriadi bermula dari pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Kegiatan penambangan ilegal ini menimbulkan kerugian negara dan merusak lingkungan.
Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap Lolik Eriadi. Ia divonis pidana satu tahun satu bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang membuktikan keterlibatan Lolik Eriadi dalam tindak pidana pertambangan galian C ilegal. Keputusan pengadilan ini menjadi dasar hukum yang kuat atas penangkapannya.
Advertisement
Advertisement
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, terpidana Lolik Eriadi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada tahun 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat putusan pidana terhadap Lolik Eriadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, ia seharusnya segera menjalani masa hukumannya.
Alih-alih memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lolik Eriadi justru melarikan diri, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO ini membuat tim kejaksaan terus melakukan pencarian terhadapnya.
Advertisement
Advertisement
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya berhasil melacak keberadaan Lolik Eriadi. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah membuktikan Lolik Eriadi melakukan tindak pidana pertambangan galian C di Kabupaten Seluma.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menambahkan bahwa terpidana langsung dieksekusi. "Terhadap terpidana langsung kami eksekusi dengan menyerahkan kepada pihak lapas untuk menjalankan masa hukuman," kata Rusydi. Lolik Eriadi kini telah diserahkan ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman pidananya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews