Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap Lolik Eriadi, terpidana korupsi galian C yang menjadi DPO sejak 2022, mengakhiri pelariannya dan memastikan penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal.
Hal itu berdasarkan laporan resmi Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026 melalui Tax Expenditure Report (TER).
Isu tersebut mencuat setelah unggahan akun Instagram @therahelyosi menyebut adanya perintah dari pimpinan baru Lawang Sewu untuk membuang seluruh kucing.