Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak membeda-bedakan perkara berdasarkan besar atau kecilnya kasus dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Menurut Taufik, OTT tersebut menjadi bukti bahwa KPK tidak memilih perkara ataupun menargetkan pihak tertentu dalam melakukan penindakan.
“Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” katanya.
“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak menganggap KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
KPK sebelumnya menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. OTT tersebut menjadi penindakan tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Selasa (22/9), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang itu terdiri atas Rp 130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pihak swasta kemudian diduga menyerahkan Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen tersebut untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama periode 2023–2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.
Gratifikasi tersebut terdiri atas Rp 350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta Rp 10,79 miliar dari pihak-pihak lainnya.
Pada 2023–2024, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya, pada 2025–2026, dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sirajudin ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.