Bareskrim Polri Hentikan Tambang Emas Ilegal Milik WNA China di Lombok Barat
Kepastian tersebut didapat setelah tim Bareskrim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA) dari China kini dipastikan telah berhenti. Kepastian ini diperoleh setelah tim Bareskrim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat untuk segera menangkap para pelaku dan menetapkan tersangka.
"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (31/10/2025).
Polres Lombok Barat sendiri telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Dalam proses tersebut, polisi telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi tambang, tetapi pelaku belum berhasil ditangkap.
"Temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal Cina berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal Cina yang diduga terlibat penambangan emas ilegal," ungkapnya. Irhamni juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ini diusut tuntas, termasuk mereka yang membantu operasional tambang ilegal tersebut.
"Penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun, hingga kini belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar," tandasnya.
Penutupan telah dilakukan sejak tahun 2018
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal telah dihentikan sejak tahun 2018. Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, mengakui adanya kegiatan tambang ilegal di TWA Gunung Prabu, tetapi saat ini kegiatan tersebut sudah dihentikan. "Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup," ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram. Pernyataan tersebut dikutip dari Antara pada Rabu (29/10/2025).
Budhy juga mengonfirmasi bahwa tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan peninjauan ke TWA Gunung Prabu untuk menyegel kembali area tambang emas ilegal yang mencakup lahan seluas 900 hektare dengan memasang papan peringatan.
"Dipasang papan pengumuman untuk mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu," jelas Budhy. Selain itu, Budhy menekankan bahwa di daerah lain di Pulau Lombok, seperti Sekotong di Kabupaten Lombok Barat, tim Gakkum Kehutanan juga akan melakukan tindakan yang serupa.
"Untuk lokasi lain seperti di Sekotong, tim Gakkum lagi bekerja. Kalau di TWA Gunung Tunak nggak ada tambang," tambahnya.
KPK menemukan adanya tambang ilegal di sekitar Mandalika
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB pada Selasa (21/10/2025). Dian menekankan bahwa KPK mendorong pemerintah yang berwenang untuk mengambil tindakan terhadap tambang ilegal tersebut.
"Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi," ujarnya.
Di lain pihak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil pada Jumat (24/10/2025) menyerahkan laporan mengenai tambang ilegal di dekat Mandalika agar dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
"Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja," jelas Bahlil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penindakan tidak dapat dilakukan secara mandiri dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak.
Tanggung jawab bersama
"Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya," kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK menganggap penanganan tambang ilegal tersebut sebagai tanggung jawab bersama.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal di Mandalika tersebut awalnya berkaitan dengan tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan penindakan langsung.
"Artinya, ini menjadi concern (perhatian) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki," ujarnya, seperti yang dilansir oleh Antara.