Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Pelimpahan perkara ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penanganan kasus dan memastikan efektivitas penegakan hukum. Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, menyatakan bahwa sinergi ini sangat penting.
Tiga perkara yang dilimpahkan ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Proses penyidikan awal oleh Polri telah mengidentifikasi dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Advertisement
Advertisement
Detail Penyidikan Awal Kortastipidkor
Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri, sejumlah langkah signifikan telah diambil. Penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini.
Selain itu, penggeledahan juga telah dilaksanakan di 13 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mencari barang bukti tambahan. Hasil dari serangkaian tindakan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR). Penetapan tersangka ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kejaksaan Agung dalam Penanganan Perkara
Kejaksaan Agung, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tiga perkara tersebut. Rudi menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kuat antarlembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan perkara berjalan lebih cepat dan efektif.
Rudi Margono menekankan bahwa sinergi ini penting untuk kecepatan proses hukum dan pengembangan bukti secara maksimal. Selain itu, pemenuhan barang bukti juga menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan cermat.
Ia juga memastikan bahwa seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polri akan tetap menjadi bagian integral dari proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan Agung akan memastikan hubungan kausalitas antara bukti yang ada dengan sangkaan yang dikenakan. Hal ini demi menjaga integritas dan validitas proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Pengawasan DPR dan Penekanan Sinergi Lembaga
Pelimpahan perkara ini turut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa Komisi III akan terus mengawasi seluruh proses penanganan perkara hingga tuntas. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kasus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Habiburokhman juga menegaskan pentingnya menjaga agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan individu, bukan institusi. Oleh karena itu, tidak boleh ada friksi yang merugikan sinergi.
Komisi III DPR RI berinisiatif untuk memastikan tidak ada ekses negatif atau gesekan antarinstansi terkait kasus ini. Hal ini demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum.
Advertisement
Sumber: AntaraNews