
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.
Merdeka.com
"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?" tekan Bahlil.
Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) pagi ini telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," serunya.
Menurut dia, izin yang diberikan pemerintah kepada TikTok bukan izin untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed.
Jika itu tetap dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha TikTok di Indonesia.
"Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar pajak," tuturnya.
"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja," pungkas Bahlil.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaEmpat dari Lima Orang Indonesia Mudah Tertipu Transaksi Online, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaArti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaAda arus barang impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah dan produk lokal tak bisa bersaing secara harga.
Baca Selengkapnya