Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang memfasilitasi layanan jual-beli online.

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Menurutnya, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok.

Menurutnya, keputusan pemerintah ini sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dulu dari manajemen TikTok.

"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara. Kalau hengkang, biarkan hengkang. (Enggak rugikan negara?) Apanya yang rugikan negara?" tegas Bahlil di Kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Merdeka.com

Bahlil bersikukuh dengan putusan itu. Dia tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.

"Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?" tekan Bahlil.

Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) pagi ini telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," serunya. 

Menurut dia, izin yang diberikan pemerintah kepada TikTok bukan izin untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed.

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Jika itu tetap dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha TikTok di Indonesia.

"Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar pajak," tuturnya.

"Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja," pungkas Bahlil.

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Artikel ini ditulis oleh
Siti Nur Azzura

Editor Siti Nur Azzura

Reporter
  • Maulandy Rizky Bayu Kencana

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat dari Lima Orang Indonesia Mudah Tertipu Transaksi Online, Ternyata Ini Penyebabnya

Empat dari Lima Orang Indonesia Mudah Tertipu Transaksi Online, Ternyata Ini Penyebabnya

Empat dari Lima Orang Indonesia Mudah Tertipu Transaksi Online, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Selengkapnya icon-hand
Arti Up dalam Jual Beli, Ketahui Contoh dan Istilah Penting Lainnya

Arti Up dalam Jual Beli, Ketahui Contoh dan Istilah Penting Lainnya

Arti up dalam jual beli online secara umum adalah "naik", yang mana sama dengan arti harfiahnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya icon-hand
Banyak Artis Jual Produk Impor Murah Secara Online, UMKM Tak Bisa Bersaing

Banyak Artis Jual Produk Impor Murah Secara Online, UMKM Tak Bisa Bersaing

Ada arus barang impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah dan produk lokal tak bisa bersaing secara harga.

Baca Selengkapnya icon-hand