Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
online shop![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/23/1700751906090-ix5pt.jpeg)
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751536149-9timt.jpeg)
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Indonesia mencapai USD 237.447,1 juta pada tahun 2022 atau naik sebesar 21,03 persen.
Salah satu kegiatan impor adalah melalui mekanisme barang kiriman. Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dengan persentase mencapai 90 persen.
Tren belanja online menimbulkan peningkatan aktivitas impor melalui barang kiriman.
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
- Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
- Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
- Shopee Terus Genjot Ekspor UMKM, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ini Jadi Buktinya
- VIDEO: Hasto PDI-P Sindir Kedewasaan Gibran, Ungkit Kasus Sopir Truk Kecelakaan di Halim
- Yaris Tabrak 11 Kendaraan di Bekasi saat Kabur Setelah Menyerempet
Tingginya arus barang melalui barang kiriman dapat mengakibatkan praktik under invoicing, terutama terhadap barang kiriman hasil perdagangan.
![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751615824-qqp93.jpeg)
Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Praktik ini tentu menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman.
Termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice.
![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751680479-gu42k.jpeg)
Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.
Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui e-commerce, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.
![Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751738404-seo1e.jpeg)
“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Encep menambahkan, kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.
Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.
“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuh Encep.
![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751829698-pfqm3.jpeg)
Agar Tak Kena Sanksi
Encep menuturkan, agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
“Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjut Encep.
![Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700751873019-z0c4wh.jpeg)
Bea Cukai berharap, aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan seksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik.