
Cek Rekening Tujuan Sebelum Transaksi Online, Jangan Asal Transfer
Banyak orang yang menjadi korban penipuan saat bertransaksi online.
Banyak orang yang menjadi korban penipuan saat bertransaksi online.
Modus penipuan semakin beragam, khususnya di era digital seperti saat ini. Buktinya, banyak orang yang menjadi korban penipuan saat bertransaksi online.
Maka dari itu, penting mencari tahu sebelum melakukan transaksi caranya dengan mengecek terlebih dahulu nomor rekening.
Caranya melalu situs cekrekening.id bertujuan membantu masyarakat agar dapat terhindar dari bentuk penipuan secara online.
1. Akses laman cekrekening.id
2. Pilih menu 'Periksa Rekening', lalu klik Cek Sekarang
3. Pilih jenis akun, baik bank atau e-wallet
4. Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
5. Centang kolom verifikasi dan lakukan pengecekkan. Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut.
Peringatan akan muncul jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan.
"Riwayat Laporan. Pernah dilaporkan untuk kategori".
Selanjutnya, akan termuat kategori sesuai kasus tindak pidana yang dilakukan, misal penipuan transaksi online.
Jika tidak memiliki riwayat laporan tindak penipuan, akan muncul informasi seperti berikut.
"Nomor rekening ini belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan apapun".
Kendati demikian, nomor rekening yang belum pernah dilaporkan tidak selalu menunjukkan bahwa rekening tersebut aman dan dapat dipercaya.
Jika seseorang menjadi korban tindakan penipuan, mereka dapat melakukan pelaporan melalui cekrekening.id. Pelaporan ini akan sangat membantu mencegah adanya korban lain.
Reporter Magang: Anin Kumala
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2020-2021 terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaPeningkatan transaksinya berkali-kali lipat dari biasanya.
Baca Selengkapnya