
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop.
Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menyebut bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 2020 lalu.
Ini merespons kegaduhan larangan TikTok oleh pemerintah untuk menjalankan bisnis social media dan e-commerce (TikTok Shop) secara bersamaan di Indonesia.
Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
"Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN (PMSE) nya," tegasnya.
Meski begitu, izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Sehingga pajak yang diserahkan oleh platform teknologi asal China tersebut masih sebatas PPN PMSE.
"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti Apakah dia sebagai WP dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," kata Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah memastikan jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan ditekan pada Senin (25/9/2023) sore.
Adapun dalam peraturan tersebut dipastikan jika social commerce salah satunya TikTok Shop telah resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. Tetapi masih bisa menjadi tempat untuk melakukan promosi barang atau jasa.
Izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia karena mematikan UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.
Baca Selengkapnya