Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah kini telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop.

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menyebut bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai salah satu pelaku usaha pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 2020 lalu. 

Ini merespons kegaduhan larangan TikTok oleh pemerintah untuk menjalankan bisnis social media dan e-commerce (TikTok Shop) secara bersamaan di Indonesia.

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik. 

"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE," ujarnya dalam acara Media Gathering di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).

Dengan tercatat sebagai salah satu pemungut PPN PMSE, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait jasa layanan iklan. 

"Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN (PMSE) nya," tegasnya. 

Meski begitu, izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce. Sehingga pajak yang diserahkan oleh platform teknologi asal China tersebut masih sebatas PPN PMSE.

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti Apakah dia sebagai WP dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok," kata Ihsan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk salah satunya adalah platform TikTok Shop. Pelarangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Jokowi dan para menteri terkait.

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah memastikan jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan ditekan pada Senin (25/9/2023) sore.

Adapun dalam peraturan tersebut dipastikan jika social commerce salah satunya TikTok Shop telah resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli barang. Tetapi masih bisa menjadi tempat untuk melakukan promosi barang atau jasa.

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
" loading="lazy">

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujarnya.

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Artikel ini ditulis oleh
Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Izin operasional TikTok Shop di Indonesia belum terdaftar sebagai e-commerce.

Reporter
  • Sulaeman

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon-hand
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menkop Teten Bakal Ketemu Bos TikTok Pekan Ini, TikTok Shop Kembali Buka?

Menkop Teten Bakal Ketemu Bos TikTok Pekan Ini, TikTok Shop Kembali Buka?

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Penjual di TikTok Shop Akui Peminat Produk Impor di Indonesia Tinggi

Penjual di TikTok Shop Akui Peminat Produk Impor di Indonesia Tinggi

Pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia karena mematikan UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon-hand
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini

TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini

TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.

Baca Selengkapnya icon-hand