Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop

Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop (Merdeka.com)

Mendag menegaskan bahwa UMKM dapat langsung beralih jualan online ke platform e-commerce lainnya. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama satu minggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.

Mendag menjelaskan, apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan dan transaksi maka harus melalui e-commerce. 

"Sekarang yang ada itu (izin) kan e-commerce, sedangkan social commerce belum ada izin. Sehingga harus diatur mulai dari media sosial, sosial commerce hingga e-commerce. Kalau social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan aja, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal pilih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas dalam acara Konferensi Pers Sosialisasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).

"Mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," tambah Zulhas.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terkait pernyataan Juru Bicara Tiktok tentang nasib 6 hingga 7 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  di TikTok Shop, Ketua Umum PAN itu menyebut bahwa UMKM dapat langsung beralih jualan online ke platform e-commerce lainnya. 

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," tegasnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mendag pun menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya. 

"Gausah dibantu, sudah jago-jago, pintar semua kok. Itu sudah siap-siap kok kayaknya. Ada Lazada, kalau kamu mau jualan di situ banyak itu," imbuh Mendag.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemarin Selasa (26/9). 

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9). 

Zulhas menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tuturnya.

Rekomendasi