Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan.

Sebab, saat ini banyak sosial media yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Merdeka.com

Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan memperketat perdagangan di platform online agar adil bagi para pedagang.

Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," ujarnya.

Teten menyampaikan revisi Permendag itu juga akan mengatur soal arus produk impor masuk. Sebab, banyak produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.

"Juga arus barang, sudah diatur tidak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positif list," tutur Teten.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan sosial media dilarang menjadi e-commerce.

Sehingga, pelaku UMKM tidak dirugikan dengan keberadaan platform sosial media yang menjadi e-commerce.

Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

"Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair jangan barang disana dibanting harga murah, kita kleneger," kata Budi Arie.

Menurut dia, pemisahan sosial media dengan e-commerce untuk melindungi data masyarakat. Budi khawatir data masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis lainnya apabila sosial media dan e-commerce tidak dipisahkan.

"Kita tidak mau kedaulatan data kita, data-data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce, nanti Fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua platform akan ekspansi ke beberapa jenis. Nah itu harus kita atur," tutur Budi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore. Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli.

Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Artikel ini ditulis oleh
Siti Nur Azzura

Editor Siti Nur Azzura

Reporter
  • Lizsa Egeham

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya icon-hand
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?

Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?

Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Gigih Kopral TNI & Istri Cukupi Kebutuhan Hidup, Modal Rp300 Ribu Jualan Online Kini Kaya Raya Punya Mobil & Rumah Mewah

Kisah Gigih Kopral TNI & Istri Cukupi Kebutuhan Hidup, Modal Rp300 Ribu Jualan Online Kini Kaya Raya Punya Mobil & Rumah Mewah

Dijalani penuh kesabaran dan ketekunan, bisnis yang dijalani membuat pasangan ini tumbuh menjadi pengusaha sukses.

Baca Selengkapnya icon-hand
Berapa Lama Idealnya Anak-anak Belajar Online? Ini Jawaban Ahli

Berapa Lama Idealnya Anak-anak Belajar Online? Ini Jawaban Ahli

Tak bagus jika anak-anak terus menerus terpapar layar. Ada ideal durasi untuk belajar online.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dino Patti Djalal Geram Rumah Disewa Sindikat Penipuan Online, Tembok Ditutup Peredam Suara

Dino Patti Djalal Geram Rumah Disewa Sindikat Penipuan Online, Tembok Ditutup Peredam Suara

Rumah Dino Patti Djalal ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tagihan listrik tak dibayar

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya

Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya

Pemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Selengkapnya icon-hand