Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online<br>

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Kementerian Perdagangan Larang Media Sosial Jualan Online


Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.

Jerry mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menuju tahap finalisasi alias penandatangan revisi Permendag tersebut.


Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

"Kita menunggu finalisasi revisi Permendag 50. Ketika nanti sudah final, saya tidak menyebutkan kapannya, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan sosial commerce," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Menurutnya, dalam Permendag 50 tahun 2023, ditegaskan media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan.

"Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce," kata Jerry.

Sementara, TikTok mengklaim dirinya sebagai media sosial bukan e-commerce. 

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

"TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagia sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag," kata Jerry menerangkan.

Jika TikTok melakukan dua fungsi yang bersamaan, maka dalam perdagangan di platform online menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengaturan perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.

"Nah, itu tidak fair dengan e-commerce lainnya, dimana e-commerce lainnya melakukan aktivitas dagang jual beli, ada transaksi tapi dia bukan sosial media. Contoh Shopee, Tokopedia, Blibli. Nah, TikTok itu medsos, tapi disaat yang sama punya TikTok Shop yang bisa ikut jualan," ujarnya.

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

"Karena ada aturan yang mengatakan itu tidak bisa, bahwa medsos ya medsos, dagang ya dagang, artinya dia (TikTok) harus menyesuaikan kepada peraturan itu. Nah, itu yang diatur dalam revisi permendag 50 tahun 2023," tambah Jerry.

Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce

Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Heboh Project S Tiktok, Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Pantau Sosial Commerce
Heboh Project S Tiktok, Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Pantau Sosial Commerce

Belakangan ini, muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media atau dikenal Project S.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya