Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.
Jerry mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menuju tahap finalisasi alias penandatangan revisi Permendag tersebut.
"Kita menunggu finalisasi revisi Permendag 50. Ketika nanti sudah final, saya tidak menyebutkan kapannya, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan sosial commerce," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
"Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce," kata Jerry.
Sementara, TikTok mengklaim dirinya sebagai media sosial bukan e-commerce.
Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Jika TikTok melakukan dua fungsi yang bersamaan, maka dalam perdagangan di platform online menimbulkan ketidakadilan bagi para pedagang.
Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengaturan perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
"Karena ada aturan yang mengatakan itu tidak bisa, bahwa medsos ya medsos, dagang ya dagang, artinya dia (TikTok) harus menyesuaikan kepada peraturan itu. Nah, itu yang diatur dalam revisi permendag 50 tahun 2023," tambah Jerry.
Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, muncul fenomena digabungkannya platform e-commerce dengan sosial media atau dikenal Project S.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca Selengkapnya