Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sepakat dengan rencana pemerintah melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Menyusul, lesuhnya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang dan pusat perniagaan lainnya akibat kehadiran platform sosial commerce asal China TikTok Shop.


"TikTok sebagai platform media sosial sebaiknya membuat platform ecommerce yang terpisah dengan sosial media," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/9).

Bhima menyebut, skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Antara lain penyalahgunaan algoritma terkait kebiasaan belanja masyarakat Indonesia yang berpotensi untuk membunuh kelangsungan bisnis UMKM domestik.

"Algoritma pengguna media sosial bisa diarahkan untuk beli barang dari penjual yang terafiliasi dengan TikTok, kemudian diberi diskon besar besaran. Akhirnya umkm kecil tidak mungkin bersaing dengan penjual besar," bebernya. 

Pun, larangan bagi TikTok menjalankan bisnis media sosial dan
e-commerce secara bersamaan juga telah diterapkan di sejumlah negara. 

Alasannya, pemerintah setempat ingin melindungi pasar UMKM domestik dari serbuan barang asal impor. 

merdeka.com

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

"Live sales boleh saja asal di platform ecommerce yang terpisah. Persis seperti di Inggris dimana TikTok membuat platform e-commerce sendiri tidak bercampur dengan sosial media," kata Bhima.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangannya. 

Menteri Teten menyebut, pelaku UMKM yang berdagang di TikTok Shop mayoritas hanyalah pengecer (reseller) dari barang yang diproduksi dari China.

Bahkan, jumlahnya mencapai hingga 80 persen.

"Babak belur kita, 80 persen UMKM yang jualan di e-commerce dan social commerce hanyalah seller (penjual) produk-produk impor terutama dari China," ucapnya

Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik. 


"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," 

ucap Menteri Teten.

Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran

TikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi
Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi

Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya