TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
Menurut Bhima, Tiktok tak boleh berjualan sambil menjalankan bisnis media sosial secara bersamaan. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan India.
"Larangan (penjualan) ini ada benarnya juga," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (8/9).
This is titleBhima menyebut, larangan aplikasi Tiktok untuk berjualan sambil menjalankan bisnis sosial media secara bersamaan ini untuk mencegah praktik cross border.
Cross border merupakan masuknya barang impor ke suatu negara tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan cross border itu terjadi, maka harus ada pemisahan. Sehingga jangan sampai ada retail dari China langsung mengirim. Tapi sejauh ini TikTok bilang belum kan untuk cross border," kata Bhima.
Selain itu, keputusan untuk melarang TikTok berjualan sambil menjalankan bisnis sosial media bertujuan untuk mempermudah pengawasan pemerintah. Mengingat, izin kegiatan perniagaan ada di ranan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara untuk pengawasan aktivitas sosial media berada di naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
berita untuk kamu.
"Jadi pengawasannya lebih gampang, kalau nggak nanti pengawasan susah. Padahal, TikTok konten sosial commerce, tapi ada yang nyerempet ke Undang-Undang ITE, nanti pengawasan gimana mau diawasi Kemendag atau Kominfo itu mungkin yang jadi masalah," papar Bhima.
Bhima mengatakan, kebijakan untuk melarang aplikasi Tiktok berjualan sambil menjalankan bisnis media sosial secara bersamaan tersebut tidak akan merugikan TikTok.
"Jadi, apakah nanti akan ada pengurangan saya pikir pergeseran saja. Terjadi pergeseran masyarakat kembali lagi belanja secara online atau toko fisik karena (TikTok) hanya sosial media," pungkas Bhima.
Pemerintah Larang TikTok Jualan
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Hal ini untuk mencegah praktik monopoli hingga cross border yang merugikan UMKM domestik.
"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce. Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
- Sulaeman
TikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaSalah satu kunci mendorong pertumbuhan brand lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah peran platform e-commerce.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia karena mematikan UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya