FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!
Menkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Menkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Mengutip Liputan6.com, Teten mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN)," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan 6 ketentuan debitur.
6 Ketentuan Hapus Kredit Macet UMKM:
Menteri Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya.
Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaSelain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.
Baca SelengkapnyaDengan demikian, kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.
Baca SelengkapnyaPenghapusan kredit macet UMKM ini mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit bankjatim mampu membukukan peningkatan yang signifikan di atas rata-rata yaitu 13,02 persen (YoY).
Baca SelengkapnyaCak Imin pun menjanjikan bakal memberikan kemudahan kredit dan fasilitas lainnya pada ibu hamil.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca Selengkapnya