Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Penghapusan kredit macet tersebut mencapai Rp5 miliar.
Penghapusan kredit macet tersebut mencapai Rp5 miliar.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. "Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM, Teten Masduki di Jakarta, Rabu.
Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelas Teten.
Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Menkop Teten menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ucap Teten.
Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei lalu, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Terdapat data KUR dan non KUR yang ter-cut off per 2015. Teten menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Kemudian, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR). Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya. "Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tegas Teten.
Presiden Jokowi meminta agar perbankan mempermudah pemberian kredit kepada UMKM.
Baca SelengkapnyaMenkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).
Baca SelengkapnyaJokowi menyambutnya dan mengajak Ajay masuk ke ruangan bersama sejumlah delegasi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Cak Imin di hadapan Anies saat konsolidasi caleg PKB di Ancol, Jakarta, Rabu (29/11) malam.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaAdanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaBaik menteri, wakil menteri dan anggota wantimpres baru yang dilantik Presiden Jokowi diminta mengucap sumpah atas jabatan yang dia emban.
Baca Selengkapnya