Kemenkum Bengkulu Gelar Layanan KI Mobile IP Clinic, Dorong Perlindungan Karya Inovatif

Kanwil Kemenkum Bengkulu buka Layanan KI Mobile IP Clinic di Balai Buntar. Ini mendekatkan akses perlindungan KI dan serahkan sertifikat hak cipta pada Hari KI Sedunia 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Bengkulu Gelar Layanan KI Mobile IP Clinic, Dorong Perlindungan Karya Inovatif
Kanwil Kemenkum Bengkulu buka Layanan KI Mobile IP Clinic di Balai Buntar. Ini mendekatkan akses perlindungan KI dan serahkan sertifikat hak cipta pada Hari KI Sedunia 2026. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu meluncurkan layanan inovatif, Mobile IP Clinic, di Balai Buntar, Kota Bengkulu. Peluncuran ini berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026. Tujuannya adalah mempermudah akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan sistem KI di kalangan masyarakat luas, khususnya para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, memanfaatkan momentum Hari KI Sedunia ini. Hal ini untuk mendekatkan layanan serta meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya KI. Setiap karya dan inovasi memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi secara hukum. Zulhairi menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya perlindungan hukum, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya.

Layanan KI Mobile IP Clinic memungkinkan masyarakat berkonsultasi dan mendaftar KI secara langsung. Pada kesempatan ini, Kemenkum Bengkulu menyerahkan sertifikat hak cipta dan merek. Penyerahan ini diberikan kepada para pemohon yang telah mendaftarkan karyanya. Proses pendaftaran yang disederhanakan dan dukungan langsung dari petugas Kemenkum Bengkulu diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang seringkali dirasakan oleh masyarakat, sehingga lebih banyak karya yang dapat terlindungi.

Dalam kegiatan Mobile IP Clinic, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi hadir. Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati. Mereka menyerahkan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan kepada pemohon. Ini menunjukkan komitmen pemerintah melindungi hasil karya masyarakat. Penyerahan ini menjadi simbol nyata dukungan negara terhadap para kreator dan inovator di Bengkulu, memastikan bahwa jerih payah mereka dihargai dan dilindungi secara hukum.

Sebanyak 13 surat pencatatan ciptaan diserahkan kepada Rena Jantriana. Pencatatan ini atas karya lagu yang telah didaftarkan. Karya tersebut kini memperoleh perlindungan hukum yang sah. Ini bukti nyata dukungan pemerintah terhadap seni dan musik. Perlindungan hak cipta atas lagu-lagu ini akan memberikan Rena Jantriana hak eksklusif untuk menggunakan, mereproduksi, dan mendistribusikan karyanya, serta mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Sertifikat merek juga diberikan kepada sejumlah pelaku usaha dan komunitas. Termasuk merek Bima 2000 milik Bima Dwi Putra. Juga KKT Komunitas Asal Tabut milik Ir. Achmad Syiafril, serta Es Kita milik Varell Hudzaifah. Perlindungan merek ini diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha dapat membangun identitas produk yang kuat, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan bisnis mereka di pasar yang kompetitif.

Zulhairi menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial. Ini mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar kompetitif. Inovasi yang terlindungi akan memiliki nilai tambah ekonomi signifikan. Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk terus menjadi fasilitator bagi para pelaku ekonomi kreatif, memastikan bahwa setiap ide dan inovasi memiliki jalur yang jelas untuk mendapatkan perlindungan hukum dan komersialisasi.

Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi selama kegiatan berlangsung. Banyak pelaku UMKM dan komunitas kreatif hadir berkonsultasi. Mereka juga aktif mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Ini menunjukkan kesadaran yang meningkat akan pentingnya perlindungan hukum. Kehadiran Mobile IP Clinic di Balai Buntar telah berhasil menjangkau segmen masyarakat yang sebelumnya mungkin kesulitan mengakses layanan ini, membuktikan efektivitas pendekatan proaktif ini.

Melalui Layanan KI Mobile IP Clinic, Kemenkum Bengkulu berharap besar. Semakin banyak masyarakat memahami urgensi perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan lahir karya inovatif yang terlindungi hukum dan bernilai ekonomi tinggi. Kegiatan ini juga diramaikan pembagian doorprize dan hadiah kepada peserta, menambah daya tarik dan partisipasi publik. Kemenkum Bengkulu berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang, memperluas jangkauan layanan dan edukasi tentang pentingnya KI bagi kemajuan daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi