Heboh Mobil Dinas Satpol PP DKI Jakarta Parkir di Trotoar, Kasatpol Minta Maaf dan Sanksi Petugas
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan pelat merah B 9100 QU terparkir di atas trotoar.
Heboh sebuah mobil dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang kedapatan parkir di atas trotoar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa itu menuai sorotan karena mobil dengan pelat merah itu melanggar hak pejalan kaki.
Hal ini ramai karena diunggah akun Instagram @ijoeel pada 22 April 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan pelat merah B 9100 QU terparkir di atas trotoar. Nampak lokasi mobil terparkir tepat di depan kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Merespons video yang beredar, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia menerima ramainya video tersebut sebagai bentuk aduan dari masyarakat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar," kata Satriadi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4).
Jadi Bahan Evaluasi
Satriadi menyadari bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
Terkait insiden ini, Satriadi menjelaskan bahwa petugas terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Selain itu, petugas yang bersangkutan juga telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi," ucapnya.
Satriadi menyebut bahwa pihaknya terbuka atas setiap bentuk kritik dan masukan yang sampaikan oleh masyarakat. “Kami akan terus berbenah menjadi lebih baik,” kata Satriadi.