Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan serupa telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9).
Meski begitu, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.
Pemerintah juga akan melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas USD 100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah
air," ujar Menteri Teten.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut omzet pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat anjlok menjadi Rp9 juta per hari dari sebelumnya Rp40 juta.
Hal ini dia kemukakan saat menggelar rapat bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Senin (4/9).
"Kalau kita lihat hari ini, (misalnya) Tanah Abang, ITC, Roxy, dan lain sebagainya sepi, Pak. Kemarin kami ke Tanah Abang mengkroscek yang ada di berita ternyata betul, Pak. Pendapatan mereka yang biasanya setiap hari omzet Rp40 juta sekarang hanya tinggal Rp9 juta sehari, tragis sekali," kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Mufti, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.
Dia menyebut adanya social commerce saat ini memungkinkan produk UMKM Indonesia dapat diproduksi secara massal di China melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
"Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," ungkap Mufti.
Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaTikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca Selengkapnya