Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Pedagang luar negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka PPMSE yang menyediakan saran bagi pedagang luar negeri wajib menolak permintaan pendaftaran.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.

Berikut isi aturan dalam Permendag terbaru:

Dalam Pasal 5 ayat 1, 2, dan 4 tertulis bahwa pedagang luar negeri harus memenuhi persyaratan terkait identitas pedagang, nama, dan alamat negara asal pedagang, izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi dan bukti pemenuhan standar baran atau jasa seperti sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) dan pemenuhan standar lainnya. 

Kemudian pada Ayat 5, apabila pedagang luar negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka PPMSE yang menyediakan saran bagi pedagang luar negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang luar negeri. 

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

"PPMSE yang memfasilitasi perdagangan luar negeri wajib melakukan penyimpanan data yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki," bunyi Ayat 6, dikutip Rabu (27/9). 

Di Permendag Nomor 31 di Pasal 11 ayat 1 juga mengatur pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, nomor sertifikat halal bagi barang atau jasa, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan. Serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Permendag baru ini juga melarang marketplace atau social commerce bertindak sebagai produsen. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 2. Lalu di ayat 3 tertulis model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. 

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Tak hanya itu, di dalam aturan terbaru ini juga mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor. Hal itu terdapat pada Pasal 19 ayat 2 yang menerangkan bahwa 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) USD 100 per unit. 

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Untuk mendukung UMKM dalam negeri, Permendag ini pun tak luput mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri hingga akses pemasaran produk UMKM yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. 

Dilanjut Pasal 34, peningkatan daya saing produk dalam negeri dengan edukasi melalui media dalam jaringan atau luar jaringan hingga bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan daya saing barang atau jasa produk dalam negeri.

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Banyak Artis Jual Produk Impor Murah Secara Online, UMKM Tak Bisa Bersaing
Banyak Artis Jual Produk Impor Murah Secara Online, UMKM Tak Bisa Bersaing

Ada arus barang impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah dan produk lokal tak bisa bersaing secara harga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir
Nomor HP Penipu Bisa Diadukan Lewat Website Ini, Jika Terbukti Bakal Diblokir

Kominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya