Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital (e-commerce).
Sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital (e-commerce).
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Dalam Permendag yang baru tersebut, pemerintah akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan Revisi Permendag Nomor 50 tersebut. Pihaknya mengaku siap duduk bersama pemerintah untuk mencari cara terbaik dalam mendorong ekonomi digital di Indonesia.
"Kami dari pelaku industri digital siap untuk bisa duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujar Hilmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/9).
"idEA dan seluruh member tentu akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan untuk bisa menindaklanjuti penerapannya, kami berharap untuk bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nantinya," lanjutnya.
Ketua Bidang Business and Development idEA, Mohammad Rosihan menilai sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital (e-commerce). Dia yang juga pelaku usaha menjelaskan bahwa salah satu penyebab Pasar Tanah Abang sepi adalah menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, mengatakan revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce. Dia mengatakan aturan tersebut sudah siap.
"Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Tinggal mengajukan ke Kemenkumham," ucap Rifan.
Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kemenkominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya. Pihaknya juga mengaku masih akan komunikasi dengan pelaku industri digital.
"Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, social-commerce," kata Rifan.
Ini Isi Lengkap Revisi Permendag 50 Tahun 2020
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.
"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.
Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca SelengkapnyaTak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus melakukan kerja sama dengan berbagai paltform teknologi asing
Baca SelengkapnyaTikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.
Baca SelengkapnyaGuyonan Menkominfo baru Budi Arie Setiadi soal digitalisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPIDI 4.0 adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibangun untuk membantu industri di Indonesia bertransformasi menuju industri 4.0.
Baca SelengkapnyaPara pelaku UMKM harus bisa memanfaatkan social commerce yang merupakan gabungan dari sosial media dan e-commerce untuk memperluas jangkauan produknya.
Baca Selengkapnya