
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan
Mendag menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.