Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan

Mendag menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Dilarang Jualan

Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri. 

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat. sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).

Zulhas menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tuturnya.

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Pengaturan pertama dalam PMSE UU ini, lanjut Zulhas, pendefinisain model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan sosial-commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kemudian penetapan harga minimi sebesar USD 100 per unit barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. 

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

"Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platforma e-commerce," terang dia.

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Tak hanya itu, dalam pengaturan utama ini pun ditetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar seperti SNI dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman barang.

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

"Terus soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Jangan diborong dia kan platform digital, jangan sampai jadi produsen juga atau media," imbuh Mendag.

Terakhir, larangan penguasaan data oleh Pengelola Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.

"Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunaannya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya," tutup Mendag. 

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Artikel ini ditulis oleh
Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

TikTok Shop tak boleh jualan di platfom media sosial.

Reporter
  • Siti Ayu Rachma

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop

Pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Benarkah TikTok Shop Tak Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Penjual di TikTok Shop Akui Peminat Produk Impor di Indonesia Tinggi

Penjual di TikTok Shop Akui Peminat Produk Impor di Indonesia Tinggi

Pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia karena mematikan UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon-hand
Antisipasi TikTok Shop, Menkop Teten Ingin Revisi Aturan Perizinan Usaha Dipercepat

Antisipasi TikTok Shop, Menkop Teten Ingin Revisi Aturan Perizinan Usaha Dipercepat

Kemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.

Baca Selengkapnya icon-hand