Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Sebenarnya yang perlu diatur pemerintah bukan teknologi terkait TikTok, namun lebih kepada layananannya.

Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ini untuk mengatur TikTok Shop yang beroperasi bersamaan dengan media sosial TikTok.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera diterbitkan pekan ini. Pengesahan tinggal menunggu izin Presiden Jokowi.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, aturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.

“Lebih cepat lebih baik, tapi harus berkualitas dan menjawab tantangan perubahan teknologi dan layanan yang ada,” kata Heru saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (22/9).

Heru menjelaskan, sebenarnya yang perlu diatur pemerintah bukan teknologi terkait TikTok, namun lebih kepada layananannya. Misalnya, TikTok yang merupakan media sosial harus tunduk pada aturan media sosial. Selain itu, layanan e-commerce yang ada di TikTok Shop seharusnya tunduk pada aturan perdanganan online.

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

“Layanan e-commerce misalnya, itu kan harus mendukung penjualan produk Indonesia. Walaupun tidak 100 persen, tapi penjualan produk dalam negeri harus tinggi. E-Commerce juga dituntut untuk membuka lapangan kerja, harus ada kantor tetap, menjaga data pengguna. Tak kalah penting, harus bersaing secara sehat dengan e-commerce lainnya,” kata Heru.

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

Heru mengatakan, perkembangan TiktTok Shop saat ini, sebenarnya mereka adalah media sosial, namun memberikan layanan perdagangan online atau e-commece atau disebut social commerce.

Sebenarnya, UMKM Indonesia bisa saja bersaing di platform media online atau social commerce, karena semua memberikan peluang yang sama. Namun, ada persoalan di mana belum semua UMKM di Indonesia Go Digital.

“Dari 65 juta target 25 juta di 2025. memang PR mendigitalkan UMKM masih menjadi PR besar,” kata Heru.

“Dari 65 juta target 25 juta di 2025. memang PR mendigitalkan UMKM masih menjadi PR besar,” kata Heru.

Selain itu, ancaman lain menurut Heru yaitu terkait algoritma TikTok. Dalam pandangan Heru, TikTok harus membuka algoritmanya kepada pemerintah. Sebab, dikhawatirkan ada penyalahgunaan algoritma.

"Dikhawatirkan dengan algoritma tersebut, produk yang dijual jadinya produk yang berasal dari luar negeri semua," kata Heru.

Heru mengatakan, pemerintah harus tegas pada pemain industri digital di Indonesia. Tak hanya TikTok shop tapi juga e-commerce lain yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Harus tegas tak boleh pandang bulu, apa marketplace lokal atau asing gak ikut aturan kita lakukan pemblokiran atau pelarangan. Sebenarnya kita tidak anti kedatangan aplikasi asing, tapi mereka harus berinvestasi di Indonesia. jangan hanya jadikan Indonesia sebagai pasar,” kata Heru.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera diterbitkan pekan ini.

"Iya, iya (kemungkinan kurang dari seminggu ini akan diluncurkan)," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Jumat (22/9).

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara. 

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop

"Sudah di istana sebentar lagi," kata Menkop Teten.

Teten menerangkan proses tahapan revisi Permendag No. 50/2020 yakni harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah rampung pada 9 September kemarin.

Kemudian dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah dari Kemendag dikirim ke Sekteriat Kabinet (Seskab) dan saat ini dalam pembahasan di istana.

"Tahapnnya harmonisasi di Kumham harmonisasi selesai tanggal 9 September, kemudian dikirim kembali ke Kemendag dan dari Kemendag ke Seskab dan sekarang dalam pembahasan di istana," kata Teten.

Ternyata, Ini Urgensi Pemerintah Segera Sahkan Revisi Permendag untuk Atur Tiktok Shop
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung
Pemerintah Revisi Permendag No.50/2020, TikTok Dilarang Transaksi Jual Beli Langsung

Pemerintah merevisi Permendag No.50/2020 untuk mengatur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan

TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah

Arie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia
TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin
TikTok Mau Buka E-Commerce di Indonesia, Menteri Bahlil: Mereka Belum Ajukan Izin

TikTok dikabarkan akan membuka e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop ditutup beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Gentar, Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi Bahas E-commerce
Tak Gentar, Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi Bahas E-commerce

Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Marketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan

TikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya