TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
tiktok![TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/21/1700560713251-uh1zw.jpeg)
Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
![TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/21/1700559272633-i1wp2.png)
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
![Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki memberi sejumlah syarat agar TikTok Shop bisa kembali buka di Indonesia.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/21/1700560881511-vxzuc.png)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki memberi sejumlah syarat agar TikTok Shop bisa kembali buka di Indonesia.
- Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia
- Sederet Bahaya Jika TikTok Shop Tidak Dilarang di Indonesia
- Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
- Wajib Dipatuhi! Ini Syarat TikTok Shop Jualan Lagi di Indonesia
- Potret Rumah Tahfiz Al-Quran Ivan Gunawan di Depok, Rumah Bagi 86 Santri
- Cium Pipi Penumpang Wanita Penyandang Disabilitas, Sopir Taksi Online Terancam 5 Tahun Penjara
![TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/21/1700560929855-o219l.png)
Dia mengatakan, bahwa pihak TikTok harus mengikuti beberapa syarat atau regulasi agar bisa kembali buka di Indonesia dan bila itu ditaati tentu bisa kembali buka di Indonesia.
"Iya mereka harus (mengikuti) dengan regulasi kita. Jadi kalau TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia, pertama dia harus terpisah antara TikTok media sosial denganTikTok Shop-nya tidak boleh di dalam satu platform," kata Menkop Teten, saat melakukan konferensi pers acara Rapat Koordinasi Nasional KUMK, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11) sore.
"Kedua, mereka harus mengikuti aturan perdagangan baru dan ketiga mereka juga harus mengikuti standarisasi produk dan lain sebagainya, supaya tidak ada lagi konsumen yang tertipu dengan menjual barang-barang yang murah tapi kualitasnya rendah. Dan mereka juga harus mengurus izinnya lagi," imbuhnya.
![Dia juga menyebutkan, bahwa Pemerintah Indonesia sudah clear dan sudah sangat terbuka untuk investasi asing di ekonomi digital.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/21/1700560994500-3kwo2f.png)
Dia juga menyebutkan, bahwa Pemerintah Indonesia sudah clear dan sudah sangat terbuka untuk investasi asing di ekonomi digital.
"Jadi mereka silahkan saja membuka, siapapun juga bisa investasi di platform digital, cuma memang kita sudah punya aturan sekarang. Yang kita atur lebih dari sisi investasinya," ujarnya.
"Dari sisi perdagangan sama dari arus masuk barang yang dijual di online. Pemerintah akan mengatur dari sisi itu untuk melindungi tiga hal. Melindungi e-commerce dalam negeri, melindungi industri, melindungi UMKM dan melindungi konsumen," ungkapnya.
Sementara, soal pertemuan dirinya dengan Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew yang diagendakan pekan ini masih belum terjadi karena kesibukan masing-masing.
![TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/21/1700561077210-nfru6.png)
"Pertemuan dengan CEO tiktok ini masih kita agendakan, karena ini memang permintaan mereka. (Mereka ingin) ketemu Presiden (Jokowi), lalu oleh presiden dilimpahkan ke saya. Tapi, karena kesibukan kami juga dan kesibukan mereka jadi sampai sekarang masih belum terjadi pertemuan itu. Iya kita tunggu saja, karena ini mereka yang menginginkan pertemuan," ujarnya.
Seperti diketahui, TikTok Shop telah menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).