Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok
Mendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
kemendag![Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/10/5/1696499728120-k94ijj.jpeg)
![Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/5/1696499598698-jmq14.jpeg)
Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok
Baru-baru ini Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta.Hal tersebut dilakukan tepatnya pada Rabu (4/10). Dalam kesempatan tersebut Mendag tidak hanya memborong dagangan penjual.
Namun, juga mendengarkan keluh kesah para pedagang di ITC Mangga Dua.
- Penampakan Jadwal Ronda Duta Sheila on 7 di Yogyakarta, Sosoknya Dikenal Akrab dengan Warga Kampung
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
- Aturan Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Izin Jokowi
- FOTO: Pelaku Penjualan Online Tidak Khawatir TikTok Shop Ditutup
- Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran
- LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Saksi Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna
Selain itu, Mendag juga menegaskan jika pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
![Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/5/1696499968088-lqzcfk.jpeg)
Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.
Apresiasi TikTok
Mendag mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag Nomor 31 tahun 2023.
![Apresiasi TikTok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/5/1696500160121-92jye.jpeg)
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
![Blusukan ke ITC Mangga Dua Jakarta, Mendag Tegaskan Pemerintah Tak Larang TikTok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/5/1696500284677-mcc9f.jpeg)
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring.
Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.