Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membuat beberapa aturan mengenai platform digital, salah satunya mengenai produksi barang. Dia menegaskan, platform digital tidak boleh menjadi produsen. Aturan ini muncul setelah fenomena sosial media asal China, TikTok yang merangkap menjadi e-commerce dengan menjual produk-produk asal negaranya dengan harga murah. Sebab hal ini bisa merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

enggak bisa,

enggak bisa," kata Zulkifli dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (5/8).

Zulkifli menuturkan Kementerian Perdagangan nanti akan mengatur jenis barang yang dijual lewat media sosial sejenis TikTok.

Produk impor yang dijual akan didata agar tidak mematikan usaha pelaku UMKM dalam negeri. "Kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, nggak semuanya. Positif list namanya," kata dia.

Selain itu, dia juga berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial. Mengingat kini TikTok menamakan dirinya sebagai sosial-commerce, sehingga TikTok sebagai media sosial bisa menjual barang seperti e-commerce. "Nanti e-commerce dengan sosial beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia WA, ada yang medsosnya kan, ada yang komersial, itu izinnya beda. Izinnya harus dua," beber Zulkifli.

Nantinya, izin usaha akan berada di ranah Kementerian Perdagangan.
Zulkifli menargetkan, aturan ini bisa diharmonisasi pada bulan Agustus.

Merdeka.com

Demi Melindungi Pelaku UMKM Tanah Air

Demi Melindungi Pelaku UMKM Tanah Air

Sementara itu, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan aturan ini bertujuan agar tidak ada predatory pricing. "Pihak Tiktok bilang bahwa tidak ada cross border. Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga - harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp 20 ribu, Rp 30 ribu. T Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," tutur Fikri.

Sebelumnya, Menteri Teten menyatakan saat ini Tiktok mendefinisikan diri sebagai social-commerce.

Bukan hanya sebagai media sosial, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.

Namun, Tiktok juga meluncurkan Tiktok Shop sebagai unit usaha yang baru. Posisi ini membuat Tiktok Shop dikhawatirkan mampu memainkan algoritma untuk mendorong penjualan produk tertentu yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

TikTok Shop ini juga bisa mengirim barang-barang langsung dari Cina lewat retail online.

Ini sesuai permintaan market dengan harga yang jauh lebih murah. "Sudah pasti nanti lewat algoritmanya mereka akan diarahkan ke produk punya mereka, kan. Ini bukan sekadar market place, nah pasti kalah UMKM kita," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce

Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan
TikTok Mau Gandeng Tokopedia Bikin E-Commerce di RI, Mendag Zulhas: Belum Ada Pemberitahuan

TikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya