Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membuat beberapa aturan mengenai platform digital, salah satunya mengenai produksi barang. Dia menegaskan, platform digital tidak boleh menjadi produsen. Aturan ini muncul setelah fenomena sosial media asal China, TikTok yang merangkap menjadi e-commerce dengan menjual produk-produk asal negaranya dengan harga murah. Sebab hal ini bisa merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Produk impor yang dijual akan didata agar tidak mematikan usaha pelaku UMKM dalam negeri. "Kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, nggak semuanya. Positif list namanya," kata dia.
Selain itu, dia juga berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial. Mengingat kini TikTok menamakan dirinya sebagai sosial-commerce, sehingga TikTok sebagai media sosial bisa menjual barang seperti e-commerce. "Nanti e-commerce dengan sosial beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia WA, ada yang medsosnya kan, ada yang komersial, itu izinnya beda. Izinnya harus dua," beber Zulkifli.
Merdeka.com
Sementara itu, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan aturan ini bertujuan agar tidak ada predatory pricing. "Pihak Tiktok bilang bahwa tidak ada cross border. Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga - harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp 20 ribu, Rp 30 ribu. T Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," tutur Fikri.
Bukan hanya sebagai media sosial, TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.
Namun, Tiktok juga meluncurkan Tiktok Shop sebagai unit usaha yang baru. Posisi ini membuat Tiktok Shop dikhawatirkan mampu memainkan algoritma untuk mendorong penjualan produk tertentu yang terafiliasi dengan bisnisnya.
Ini sesuai permintaan market dengan harga yang jauh lebih murah. "Sudah pasti nanti lewat algoritmanya mereka akan diarahkan ke produk punya mereka, kan. Ini bukan sekadar market place, nah pasti kalah UMKM kita," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.
TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaTikTok dikabarkan akan menggandeng Tokopedia untuk membuka e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca Selengkapnya