Polda Riau Sikat 1.333 Kejahatan Jalanan dalam 5 Bulan, 525 Tersangka Ditangkap
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, 525 tersangka turut diamankan beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan.
Polda Riau mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Ribuan kasus yang berhasil ditangani tersebut mencakup berbagai tindak kriminal yang kerap meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, 525 tersangka turut diamankan beserta ratusan barang bukti hasil kejahatan.
Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas konvensional atau yang dikenal dengan istilah C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor," kata Hengki, Kamis (4/6/2026).
Polisi Menangkap 525 Tersangka
Dari ratusan kasus yang telah dibongkar, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.
Selain itu, Hengki mengungkap fakta menarik dari hasil penyelidikan. Sejumlah pelaku kejahatan jalanan ternyata memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Motif pencurian yang dilakukan tidak semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memperoleh uang membeli narkoba," ungkapnya.
"Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX," sambungnya.
Tindak Kriminal
Temuan tersebut disebutnya semakin menguatkan, peredaran narkoba masih menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
Hengki menegaskan, Polda Riau akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif hingga represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran polisi di lapangan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan.
"Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten," tegasnya.
Dengan pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Melindungi tuah, menjaga marwah. Silahkan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547," sebutnya.
"Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110," katanya.