BP3MI Riau Pantau Kondisi Korban Penipuan Kerja Kamboja Asal Siak, Polda Selidiki TPPO
BP3MI Riau terus memantau kondisi Susi Yanti Br Sinaga, korban penipuan kerja Kamboja asal Siak yang kini dirawat intensif di Phnom Penh, sementara Polda Riau mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau secara intensif memantau kondisi terkini Susi Yanti Br Sinaga, seorang perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Siak, yang dilaporkan menjadi korban penipuan kerja ke Kamboja. Susi saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Khmer Soviet Friendship, Phnom Penh, setelah mengalami kondisi yang tidak menguntungkan di sana.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh guna memastikan setiap perkembangan kondisi Susi. KBRI Phnom Penh juga telah mengambil langkah proaktif dengan mengunjungi dan bertemu langsung korban di rumah sakit, menunjukkan kepedulian pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Susi. Penyelidikan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan informasi awal yang krusial dari keluarga korban yang berdomisili di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Pemantauan Kondisi Korban dan Peran KBRI dalam Perlindungan
Susi Yanti Br Sinaga, yang kini menjadi korban penipuan kerja Kamboja, saat ini berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Selama masa pemulihan di rumah sakit, ia didampingi oleh kekasihnya, Bram Silitonga, yang memberikan dukungan moral dan praktis.
BP3MI Riau secara berkelanjutan memperoleh informasi terkini mengenai Susi melalui koordinasi aktif dengan pihak KBRI Phnom Penh. KBRI telah memberikan saran penting agar keluarga di Indonesia dapat terus memantau perkembangan kondisi Susi melalui Bram yang berada langsung di lokasi, memastikan komunikasi tetap terjalin.
Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam dalam menangani setiap persoalan yang menimpa pekerja migran nonprosedural. Pihaknya terus berupaya keras memastikan perlindungan maksimal dan penanganan terbaik bagi Susi Yanti Br Sinaga, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi. Proses keberangkatan yang sesuai prosedur adalah kunci untuk menghindari risiko penipuan dan eksploitasi.
Penyelidikan Modus Penipuan dan Dugaan Sindikat TPPO
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak berwenang, Susi awalnya dijanjikan pekerjaan yang menggiurkan di Malaysia. Namun, dalam kenyataannya, ia justru dibawa ke Kamboja dan diberangkatkan hanya menggunakan paspor, sebuah indikasi kuat keberangkatan secara ilegal atau nonprosedural yang rentan terhadap penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa timnya sedang melakukan pendalaman serius terhadap kasus ini. Penyelidikan berfokus untuk menentukan secara pasti apakah insiden yang menimpa Susi ini murni merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ataukah bagian dari operasi sindikat penipuan internasional yang lebih besar (scam internasional).
Polda Riau telah mengambil langkah proaktif dengan mengumpulkan data dan keterangan dari keluarga korban di Kabupaten Siak sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan komprehensif. Upaya ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban penipuan kerja Kamboja.
Pemerintah melalui BP3MI Riau secara konsisten mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan memastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan diri.
Sumber: AntaraNews