
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ingin Pisahkan TIktok dengan TikTok Shop
Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).
Mendag mengatakan, UMKM menjadi sektor yang terus didorong dan dijaga perkembangannya. Sebab sektor tersebut telah mendukung perekonomian hingga 90 persen dan 60 persen produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.
Mendag menjelaskan ekosistem kewirausahaan itu terdiri dari empat pilar yakni keterkaitan antara UMKM, ritel modern, lembaga keuangan perbankan, dan marketplace.
"Jadi UMKM, ritel modern bisa sama-sama berkembang. Apalagi sekarang penjualan offline sudah tidak cukup, dan membutuhkan penjualan daring agar bisa berkembang. Oleh karena itu kami sambungkan ke marketplace sekaligus untuk pembiayaan ke perbankan," ucap Mendag.
Menurut Mendag, dengan ekosistem kewirausahaan ditambah dengan penataan izin penjualan di e-commerce dan social commerce diharapkan dapat meningkatkan sektor UMKM untuk menopang perekonomian nasional.
TikTok harus memisahkan fitur TikTok Shop dari aplikasi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaTikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca Selengkapnya