PSI Sebut Usulan PDIP soal Gibran Berkantor di IKN Tidak Tepat Sasaran
Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat sasaran dan seharusnya diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons santai usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat sasaran dan seharusnya diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menegaskan, pihak yang paling berwenang menentukan pemindahan aktivitas pemerintahan ke IKN adalah presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan IKN sebagai ibu kota negara.
"Kalau itu permintaan PDIP, ya itu salah alamat. Harusnya yang didesak itu Pak Prabowo. Presiden didesak untuk segera mengeluarkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara," ujar Ahmad Ali seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (20/5/2026).
Mahkamah Konstitusi
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya Keppres yang menetapkan secara resmi IKN sebagai pusat pemerintahan. Karena itu, menurutnya, belum ada dasar hukum yang mengikat untuk menempatkan pejabat negara berkantor penuh di IKN.
"Jadi kalau kemudian IKN itu dianggap sebagai ibu kota negara, kemudian penugasan Mas Gibran ke sana atas desakan kawan-kawan PDIP, kedudukannya IKN hari ini apa? Sedangkan putusan MK itu sudah menganulir itu kan," ujarnya.
Ahmad Ali menambahkan, jika Keppres penetapan IKN sudah diterbitkan, maka konsekuensinya tidak hanya Wakil Presiden yang berkantor di sana, tetapi juga seluruh perangkat eksekutif hingga legislatif.
"Jadi kalau mau konsisten, desak Presiden untuk mengeluarkan Keppres. Setelah itu baru jelas siapa yang ditugaskan, apakah Mas Gibran atau pejabat lain," katanya.
Mengkritik
Ia juga mengkritik cara pandang PDIP yang menurutnya kurang tepat dalam menyikapi persoalan IKN. Ahmad Ali mengingatkan agar perdebatan politik tidak didasari sentimen pribadi, melainkan pertimbangan rasional dan konstitusional.
"Sebagai anggota DPR harusnya menyampaikan itu untuk memberikan pencerahan. Jangan didasari dari kebencian sehingga kemudian membuat pernyataan-pernyataan yang tidak rasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang berarti status DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan presiden yang baru.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menilai putusan MK sejalan dengan kondisi di lapangan. Ia juga menyinggung bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya pernah berkantor di IKN, sehingga menurutnya Wakil Presiden Gibran juga semestinya melakukan hal serupa agar pembangunan dan operasional IKN tidak sia-sia.